Bejat! Ketua dan Pengasuh Yayasan Panti Asuhan di Tangerang Lakukan Pelecehan Seksual, 8 Orang Jadi Korban

Rabu, 09 Oktober 2024 | 15:27 WIB
Bejat! Ketua dan Pengasuh Yayasan Panti Asuhan di Tangerang Lakukan Pelecehan Seksual, 8 Orang Jadi Korban
Ilustrasi pelecehan santri. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menyebut sedikitnya ada 8 orang yang menjadi korban pelecehan seksual oleh ketua dan pengasuh yayasan panti asuhan Darussalam An-Nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan delapan korban tersebut terdiri dari lima anak dan tiga orang dewasa.

"Yang diketahui per hari ini, korban menjadi 8 anak asuh terdiri dari 5 anak dan 3 dewasa," kata Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka. Ketiganya yakni Ketua panti asuhan Yayasan Darussalam An'Nur, Sudirman (49), dan dua pengasuh, yaitu Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28).

Baca Juga: Bejat! Guru Seni Budaya di SMK 56 Pluit Diduga Cabuli 15 Siswi, Sekolah Ambil Langkah Ini

Dari ketiga tersangka ini, Sudirman dan Yusuf telah ditahan oleh polisi. Sementara Yandi hingga saat ini masih menjadi DPO usai mangkir dalam dua kali panggilan polisi.

Kronologi Peristiwa

Sebelumnya Kapolres Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa ini terungkap usai pihak kepolisian menerima laporan dari kerabat korban yang mengalami kekerasan seksual di panti asuhan Darussalam An-Nur.

Usai mendalami kasus tersebut, polisi kemudian menetapkan tiga orang tersangka yakni ketua yayasan dan pengasuh.

Zain mengatakan, dalam modusnya pra tersangka mengiming-imingi para korban dengan sejumlah uang. Asalkan korban menuruti keinginan para tersangka.

Baca Juga: Belasan Anak Jadi Korban Pelecehan di Panti Asuhan, Mensos: Dirusak dengan Cara-cara yang Sangat Memilukan

“Pelaku ini bisa melakukan perbuatan tersebut modus operandi yang digunakan pelaku untuk membujuk rayu para korban ini adalah korban akan diberikan uang apabila korban mengikuti apa yang diinginkan oleh pelaku," kata Zain Selasa (8/10) kemarin.

Selain itu, motif tersangka melakukan tindakan kekerasan seksual ini lantaran memiliki penyimpangan terhadap sesama jenis

"Kemudian tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual," ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI