Ketahuan Curang Pakai Ijazah Bodong, Anggota DPRD Lombok Tengah jadi Tersangka

Rabu, 09 Oktober 2024 | 14:47 WIB
Ketahuan Curang Pakai Ijazah Bodong, Anggota DPRD Lombok Tengah jadi Tersangka
Ilustrasi Ijazah Palsu. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial LN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi lantaran diduga berbuat curang. LN dijerat sebagai tersangka karena diduga telah memaluskan ijazah paket C tahun ajaran 2007.

Polisi menetapkan LN sebagai tersangka kasus ijazah bodong setelah melakukan gelar perkara pada Sabtu (5/10/2024) lalu. 

"Kami menetapkan saudara LN sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan dan memintai keterangan beberapa saksi, termasuk ahli," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah Inspektur Polisi Satu Luk Luk il Maqnun di Lombok Tengah, Rabu.

Ia menjelaskan penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Lombok Tengah berinisial LN itu didasarkan atas beberapa bukti dan diperkuat keterangan beberapa saksi, termasuk ahli hukum pidana dari sejumlah perguruan tinggi.

Baca Juga: Minta Rakyat Bergerak Lengserkan Gibran pada 21 Oktober karena Skandal Fufufafa, Seruan Amien Rais Disorot: Makar?

“Selama kasus ini berlangsung, kami telah memeriksa total 17 orang saksi, termasuk ahli pidana dari dua universitas,” jelasnya.

Dalam kasus ini, legislator Lombok Tengah itu dijerat Pasal 266 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Untuk saudara LN telah kami layangkan surat pemanggilan tersangka pertama yang akan dihadiri pada Jumat, 11 Oktober 2024," katanya.

Sementara itu, Kepala Polres Lombok Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Hidayat mengatakan kasus ini merupakan bagian dari konsistensi jajaran kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat.

"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kalau itu benar, kami katakan benar, kalau itu salah, kami katakan salah," jelasnya.

Baca Juga: Istana Panik usai Kaesang Akui Akun Fufufafa Punya Gibran, Roy Suryo: Dia Orangnya Ceplas-ceplos

Kapolres pun meminta semua pihak untuk menerima putusan ini dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI