Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan dengan kopi sianida Jessica Kumala Wongso mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
Kehadiran Jessica Wongso di PN Jakpus ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Dia terpantau menggunakan pakaian berwarna hitam dan cardigan merah muda.
"Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus ini untuk mendaftarkan permohonan peinjauan kembali atas putusan MA yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto, Rabu (9/10/2024).
Dia menjelaskan, bahwa PK yang diajukan Jessica lantaran dia tidak merasa berbuat salah dalam kasus yang menyebabkan kematian Ni Wayan Mirna.
Baca Juga: Kabar Terkini Jessica Wongso, Tampil Modis Sambil Minum Kopi di Kafe
“PK ini adalah suatu hal yang diberikan kepada seseorang bilamana dia merasa ada hal-hal yang membuat dia tidak merasa berbuat tetapi dituduh dibuat," kata Otto.
Sebelumnya, Jessica dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani pidana penjara selama delapan tahun di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Minggu (18/8/2024)
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan Jessica mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Deddy dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).
Jessica harus melakukan wajib lapor selama mnjalani bebas bersyarat sampai Maret 2032.
Baca Juga: Jessica Wongso Trauma Tawarkan Kopi Vietnam, Cara Bikinnya Ternyata Mudah
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ujar Deddy.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna dengan memasukkan sianida ke dalam es kopi.
Untuk itu, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.
Kemudian pada Juni 2017 dan Desember 2018, Jessica mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, dua upaya tersebut ditolak MA.