Suara.com - Distribusi gas LPG 3 kilogram di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, mengalami ganguan buntut dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT Prima Energi Persada diduduki orang tidak dikenal (OTK).
Merasa bisnisnya dirugikan, PT Prima Energi Persada melaporkan perka ini ke polisi. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5763/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 24 September 2024. Namun, perkara ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Melalui kuasa hukumnya, Hafis Alfarisyi, mengatakan pada Selasa (8/10/2024) malam, dirinya telah dipanggil oleh pihak penyidik untuk dimintai keterangan. Total dirinya dimintai keterangan sebanyak 23 pertanyaan.
“Ada sekitar 23 pertanyaan seputar kasus yang kami laporkan,” kata Hafis kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Baca Juga: Kakek Ai Spesialis Maling Rumsong di Kalideres, Terakhir Bobol Rumah saat Pemilik ke Gereja
Dalam laporannya, Hafis melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 167, 170, dan 368 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin dan atau melakukan pengerusakan secara bersama-sama terhadap barang.
"Kejadian begitu cepat, sekelompok orang masuk lingkungan kami dan merusak mengusir pekerja lalu mengganti gembok pagar kami. Saat ini mereka menduduki tempat kami," jelas Hafis.
Akibat peristiwa ini, Hafis mengaku kliennya mengalami kerugian puluhan juta rupiah atas ditutupnya pendistribusian gas elpiji 3 kg ini.
"Pasti ada kerugian karena kami gagal mendistribusikan gas ini," terangnya.
Hafis mengatakan, pihaknya telah mencoba melakukan mediasi dengan pihak terlapor, namun upaya tersebut gagal. Hingga akhirnya berakhir dengan pelaporan ke polisi.