Dari tangan para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu senjata airsoft gun tipe Glock 19 milik tersangka, sepeda motor Honda Vario milik korban, serta satu unit motor Satria FU milik konplotan ini.
Kemudian, barang bukti lainnya yakni tiga unit handphone milik pelaku juga berhasil disita oleh pihak kepolisian.
Kelima tersangka dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Begal untuk Beli Narkoba
Usai melakukan pendalaman, kata Syahduddi, keempat orang ini nekat melakukan begal guna membeli narkoba.
Hal itu berdasarkan pengakuan para tersangka, usai merampas ponsel milik korban, komplotan ini langsung menjualnya.
“Dari penjualan tersebut, para pelaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp200.000 dan satu paket sabu yang kemudian digunakan bersama-sama,” pungkas Syahduddi.