Beraksi Sambil Tenteng Pistol, Komplotan RK Diciduk Polisi Usai Begal Motor Ojol di Kebon Jeruk

Rabu, 09 Oktober 2024 | 12:33 WIB
Beraksi Sambil Tenteng Pistol, Komplotan RK Diciduk Polisi Usai Begal Motor Ojol di Kebon Jeruk
Ilustrasi begal. [Dok.Covesia.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat sekawan komplotan begal cuma bisa nunduk saat digelandang Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan dalam beraksi kawanan ini menggunakan airsoft gun untuk mengancam korbannya.

Adapun keempat kawanan yang diciduk polisi yakni MI alias Kempleng (25), MY alias Ucup (37), S alias Pandi (30), RK alias Abak (31).

Syahduddi mengatakan, peristiwa begal yang dilakukan oleh komplotan ini terjadi pada 27 September lalu, di depan sebuah minimarket Jalan Panjang Arteri Kelapa 2, Kebon Jeruk.

Baca Juga: Melawan Saat Motor Hendak Dicuri, Pemuda di Tangerang Ditembak Komplotan Begal

Para tersangka saat itu membegal sebuah motor milik pengemudi ojek online yang kebetulan tengah beristirahat sembari menunggu orderan.

Tanpa banyak bicara, salah seorang pelaku langsung menodongkan senjata jenis airsoft gun berwarna silver tipe Glock 19 ke arah korban dan memintanya untuk diam.

“Pelaku langsung memerintahkan korban untuk menyerahkan tas yang berisi handphone, serta merampas sepeda motor korban yang berjenis Honda Vario,” kata Syahduddi, kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Korban yang ketakukan kemudian langsung memberikan motor dan barang berharga miliknya terhadap para tersangka. Berdasarkan hasil olah TKP dan barang bukti, para tersangka ini dapt teridentifikasi.

Satu dari keempat orang tersebut bersembunyi dalam sebuah apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga: Ini Tugas dan Besaran Gaji Staf Panitera Pengadilan Negeri

Tim langsung bergerak dan meringkus keempat tersangka usai melalui pengembangan. Selain itu, polisi juga meringkus seorang penyuplai airsoft gun berinisial MF.

Dari tangan para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu senjata airsoft gun tipe Glock 19 milik tersangka, sepeda motor Honda Vario milik korban, serta satu unit motor Satria FU milik konplotan ini.

Kemudian, barang bukti lainnya yakni tiga unit handphone milik pelaku juga berhasil disita oleh pihak kepolisian.

Kelima tersangka dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Begal untuk Beli Narkoba

Usai melakukan pendalaman, kata Syahduddi, keempat orang ini nekat melakukan begal guna membeli narkoba.

Hal itu berdasarkan pengakuan para tersangka, usai merampas ponsel milik korban, komplotan ini langsung menjualnya.

“Dari penjualan tersebut, para pelaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp200.000 dan satu paket sabu yang kemudian digunakan bersama-sama,” pungkas Syahduddi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI