Eks Gubernur Malut AGK Berencana Banding Terhadap Vonis 8 Tahun Penjara, KPK Tak Ambil Pusing

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:18 WIB
Eks Gubernur Malut AGK Berencana Banding Terhadap Vonis 8 Tahun Penjara, KPK Tak Ambil Pusing
Penampakan terdakwa Abdul Gani Kasuba usai divonis 8 tahun bui terkait kasus gratifikasi. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi upaya banding yang akan dilakukan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi dan suap.

Merespons itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tidak ambil pusing dan mempersilakan untuk mengambil upaya hukum tersebut.

"Banding atas putusan persidangan tentu itu merupakan hak dari terdakwa (AGK)," kata Asep kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Dia juga meyakini tim jaksa siap menghadapi banding yang akan diajukan AGK dengan bukti-bukti perkara yang dimiliki.

"Silahkan, jadi kita tidak masalah kalau mengajukan banding nanti dari JPU kita juga akan ikut untuk di tingkat banding," ujar Asep.

Sebelumnya, Penasehat Hukum AGK mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan vonis Pengadilan Tipikor Ternate yang menjatuhkan hukuman terhadap AGK selama delapan tahun penjara.

"Keluarga AGK telah bersepakat untuk mengajukan banding atas putusan PN Ternate, karena keberatan dengan putusan hakim terkait dengan uang pengganti dan mengabaikan berbagai fakta-fakta muncul di persidangan," kata PH mantan Gubernur AGK, Junaidi Umar, dihubungi di Ternate, Sabtu (6/10/2024).

Divonis 8 Tahun

Diketahui, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Pengadilan Negeri Ternate.

Baca Juga: OTT KPK! Gubernur Kalsel Diduga Terima Fee Proyek Rp 12 Miliar, Uang Disimpan di Kardus Berfoto Dirinya

Untuk itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 8 tahun. Selain itu, AGK juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan USD 90 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI