Kronologi Aksi Predator di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang Terbongkar

Hairul Alwan Suara.Com
Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:04 WIB
Kronologi Aksi Predator di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang Terbongkar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi memberi keterangan kepada awak media, Rabu (9/10/2024). [Wivy Hikmatullah/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi bejat predator alias pelaku pencabulan anak di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang terbongkar. Saat ini ada tujuh orang yang teridentifikasi menjadi korban, sementara pelaku pencabulan itu yakni, ketua yayasan dan pengasuh.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan kronologi pencabulan anak di bawaah umur yang berada di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang itu terbongkar.

Berdasaran penyelidikan Polres Metro Tangerang Kota, kasus pencabulan itu awalnya terungkap dari laporan keluarga korban yang mengalami pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang pada 2 Juli 2024 lalu.

"Kami menerima laporan dari Fatimah kerabat salah satu korban RK (16). Setelah itu kami lakukan visum di RSU Kabupaten Tangerang," kata Zain.

Setelah visum, Polres Metro Tangerang Kota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi. Sementara korban RK baru bisa menjalani pemeriksaan pada 30 September 2024 karena masih trauma.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan saksi dan korban, ternyata ada korban lain selain RK yang mengalami pencabulan di panti asuhan itu.

"Kita menemukan fakta baru bahwa ada korban lain J dan M. Kemudian kita lakukan pemeriksaan, kembali kita dapati ada 4 korban lainnya, YZ, FMK, MS dan AK. Dari tujuh orang itu ada 4 anak dan 3 dewasa," papar Zain.

Setelah mendapati ada 7 orang jadi korban pencabulan dan penyimpangan seksual, giliran ketua yayasan dan pengasuh panti asuhan yang diperiksa. Hasilnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari tiga orang yang dipanggil, 2 orang yang datang Ketua Yayasan Sudirman dan pengasuh Yusuf Bachtiar dilakukan penangkapan dan penahanan. Sementara Yandi Supriyadi setelah dipanggil dua kali tidak hadir, kini ditetapkan DPO," ungkap Zain.

Baca Juga: Ngeri! Usai Kenalan via Aplikasi Kencan Livematch, Gadis di Jakbar 7 Hari Disekap Pemerkosanya di Gudang Kosong

Zain menuturkan, ketua yayasan dan pengasuh panti asuhan bejat itu melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi imbalan berupa uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI