Suara.com - Seorang gadis remaja di kawasan Jakarta Barat dicabuli oleh pemuda berinisial SPS (22) usai keduanya berkenalan lewat aplikasi kencan daring. Tak hanya dicabuli, korban yang baru berusia 12 tahun itu disekap oleh pelaku di sebuah bangunan kosong selama seminggu.
Buntut dari aksi lucahnya kepada anak berusia 12 tahun itu, nasib SPS berakhir di penjara usai ditangkap oleh polisi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyebut pelaku mengetahui aplikasi kencan daring dari media sosial, TikTok.
"Mengenal korban anak berinisial AKAN melalui aplikasi kencan Livematch dan berdasarkan pengakuannya, pelaku mengetahui ada aplikasi kencan tersebut dari media sosial TikTok," ujar Kapolres dikutip dari Antara, Selasa (8/10/2024).
Baca Juga: Aksi Cabul Berkedok Usir Siluman, 6 Santriwati di Sukabumi Jadi Korban Pengurus Ponpes
Pelaku dan korban yang awalnya berkenalan secara daring pada 15 September 2024, langsung membuat janji untuk bertemu di Taman Bulak Teko, Jalan Peta Selatan, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Kemudian dari lokasi tersebut, pelaku membawa kabur korban menuju sebuah gudang kosong di daerah Pejagalan, Tambora, Jakarta Barat.
"Di gudang kosong tersebut, terjadi perbuatan cabul oleh terlapor," katanya.
Selanjutnya pada 16 September, pelaku kembali membawa korban menuju lapak barang bekas tempat kerja pelaku di wilayah Pekojan, Jakarta Barat.
"Di tempat tersebut, terjadi kembali perbuatan cabul kepada korban," katanya.
Baca Juga: Viral Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Kakek di Kemayoran Dicokok Polisi di Pos RW
Adapun di lapak barang bekas tersebut, korban disekap selama tujuh hari mulai dari 16 September sekira pukul 23.00 WIB sampai dengan 23 September 2024 sekira jam 19.00 WIB.
"Selama tujuh hari korban tidak pernah keluar kamar jika siang hari dan jika keluar hanya malam hari untuk mandi," katanya.
Setelah melakukan rangkaian pencabulan, pelaku kembali membawa korban dan menurunkannya tidak jauh dari rumah korban di Kalideres, Jakarta Barat.
Polisi pun mendapat laporan dari keluarga korban pada 18 September 2024 dan saat itu, korban telah menghilang sejak 16 September 2024.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan keterangan dari korban yang pulang ke rumah pada 23 September 2024, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempat kerjanya di Pekojan, Tambora pada 24 September 2024.
"Dari hasil pengungkapan dan penangkapan oleh petugas, disita barang bukti seperti satu buah telepon seluler (ponsel) merek OPPO A9, kemudian satu buah ponsel merek yang sama, satu lembar jaket warna hitam dan celana panjang warna coklat," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah enam kali mencabuli korban dan itu sesuai dengan hasil visum korban pada 23 September 2024 di RSUD Tarakan.
"Atas perbuatannya, tersangka bisa dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUH pidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," katanya. (Antara)