Pemprov Papua Tengah Sosialisasikan Peraturan Baru LHK Terkait Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 08 Oktober 2024 | 19:41 WIB
Pemprov Papua Tengah Sosialisasikan Peraturan Baru LHK Terkait Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Pemprov Papua Tengah Sosialisasikan Peraturan Baru LHK Terkait Pengelolaan Hutan Berkelanjutan. (Suara.com/Elias Douw)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi Papua Tengah secara resmi menggelar sosialisasi mengenai dua peraturan penting dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, yaitu Peraturan Menteri LHK No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Peruntukan Kawasan Hutan, dan Penggunaan Kawasan.

Kemudian Peraturan Menteri LHK No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan, Rencana Pengelolaan Hutan, dan Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Sosialisasi ini dibuka oleh asisten satu Setda, Menase Kadepa, yang mewakili Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber ahli di bidang kehutanan, termasuk dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XV Jayapura dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah X Jayapura.

Baca Juga: Ketua KPU Papua Tengah Akui Masih Saudara dengan 3 Kandidat di Pilkada, Siapa Saja?

Juga hadir pimpinan pratama atau pejabat eselon II dari lingkungan pemerintah provinsi, mitra usaha kehutanan, tokoh adat, dan peserta sosialisasi dari berbagai kalangan.

Dalam sambutannya, Menase Kadepa menekankan pentingnya tata kelola kehutanan yang berkelanjutan dengan pendekatan manajemen lanskap (landscape management). Paradigma baru ini diimplementasikan sebagai pergeseran dari pengelolaan sumber daya hutan yang sebelumnya hanya berfokus pada hasil kayu. Perubahan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Dua peraturan yang disosialisasikan ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat adat dalam mengelola hutan secara bijak dan berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya, serta lingkungan,” ujar Menase Kadepa.

Provinsi Papua Tengah, dengan luas hutan mencapai 6,7 juta hektare, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian ekosistemnya.

Ia menegaskan bahwa perencanaan dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat sangat penting untuk memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab," katanya.

Baca Juga: Pemprov Papua Tengah Tegaskan Peran Penting TNI Dalam Pembangunan Di HUT ke-79

Sosialisasi ini bertujuan membangun pemahaman bersama terkait implementasi kedua peraturan tersebut.

"Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, mitra usaha, dan masyarakat diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan kawasan hutan di Papua Tengah, sehingga memberikan manfaat nyata bagi peningkatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Acara ditutup dengan harapan bahwa seluruh pihak yang terlibat dapat menerapkan aturan-aturan yang telah disosialisasikan secara efektif untuk mencapai pengelolaan hutan yang berkelanjutan di Provinsi Papua Tengah.

Kontributor: Elias Douw

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI