Geledah 10 Rumah Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim: 7 Mobil, Duit Rp1 Miliar hingga Cincin Berlian Disita KPK!

Selasa, 08 Oktober 2024 | 18:54 WIB
Geledah 10 Rumah Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim: 7 Mobil, Duit Rp1 Miliar hingga Cincin Berlian Disita KPK!
Ilustrasi--Geledah 10 Rumah Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim: 7 Mobil, Duit Rp1 Miliar hingga Cincin Berlian Disita KPK! [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah barang bukti mulai dari mobil mewah, uang hingga cincin berlian disita KPK usai menggeledah  sebanyak 10 rumah atau bangunan di Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep. Penggeledahan tersebut terkait  kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan penggeledahan terhadap 10 rumah itu dilakuka  sejak 30 September hingga 3 Oktober 2024 lalu. 

“Kendaraan tujuh unit terdiri dari satu Alphard, satu Pajero, satu HondaCRV,  satu Toyota Innova, satu Hillux double cabin, satu unit Avanza, satu unit merek Isuzu,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

Selain itu, lembaga antirasuah juga menyita sebuah jam tangan mewah bermerk Rolex dan dua cincin berlian.

Baca Juga: PN Jakpus Tunda Sidang Gugatan Rizieq Shihab Rp5,246 Triliun ke Jokowi, Istana Bilang Begini

“Uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar,” ujar Tessa.

KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa ponsel, hardisk,dan laptop. Turut disita pula sejumlah dokumen seperti buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB, STNK, dan lain sebagainya.

Jerat 21 Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Provinsi Jawa Timur.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga menjadi penerima suap sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.

Baca Juga: Minta Rakyat Bergerak Lengserkan Gibran pada 21 Oktober karena Skandal Fufufafa, Seruan Amien Rais Disorot: Makar?

“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).

Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari kalangan swasta sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” ujar Tessa.

Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI