Suara.com - Sejumlah barang bukti mulai dari mobil mewah, uang hingga cincin berlian disita KPK usai menggeledah sebanyak 10 rumah atau bangunan di Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan penggeledahan terhadap 10 rumah itu dilakuka sejak 30 September hingga 3 Oktober 2024 lalu.
“Kendaraan tujuh unit terdiri dari satu Alphard, satu Pajero, satu HondaCRV, satu Toyota Innova, satu Hillux double cabin, satu unit Avanza, satu unit merek Isuzu,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Selain itu, lembaga antirasuah juga menyita sebuah jam tangan mewah bermerk Rolex dan dua cincin berlian.
Baca Juga: PN Jakpus Tunda Sidang Gugatan Rizieq Shihab Rp5,246 Triliun ke Jokowi, Istana Bilang Begini
“Uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar,” ujar Tessa.
KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa ponsel, hardisk,dan laptop. Turut disita pula sejumlah dokumen seperti buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB, STNK, dan lain sebagainya.
Jerat 21 Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Provinsi Jawa Timur.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga menjadi penerima suap sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.
“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).
Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari kalangan swasta sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” ujar Tessa.
Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.