Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, berharap ada mediasi dalam gugatan perdata yang dilayangkan Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang salah satu petitumnya terkait dengan ganti rugi kepada negara senilai Rp 5.246 triliun.
Awalnya, ia mengatakan bahwa upaya hukum merupakan hak setiap orang dan dijamin oleh konstitusi.
"Ya namanya juga proses hukum juga dijamin oleh konstitusi," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Namun, Ketua Harian Gerindra itu mengatakan bahwa itu semua dilalui dengan proses mediasi. Bahkan, menurutnya, semua masih bisa dikomunikasikan.
"Namun kita berharap bahwa semua bisa dikomunikasikan dan di setiap persidangan itu kan selalu ada agenda mediasi," tuturnya.
Sebelumnya, Rizieq Shihab dan sejumlah pihak menggugat Jokowi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya Rizieq meminta gugatan diterima dan dikabulkan sepenuhnya, menyatakan Tergugat melanggar hukum, hingga meminta penggantian kerugian negara senilai Rp 5.246 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.
Stafsus Presiden, Dini Purwono menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang salah satu petitumnya terkait dengan ganti rugi kepada negara senilai Rp 5.246 triliun.
"Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab," ujar Dini dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Senin (7/10/2024).
Baca Juga: Beredar Isu Jokowi Tolak PDIP Gabung Kabinet Prabowo, Dasco Gerindra: Saya Belum Dengar
Dia menyampaikan setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya. Prinsip hukum tersebut, kata dia, harus selalu dikedepankan.