Suara.com - Ditipidsiber Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus judi online. Dari ketujuh orang yang dijadikan tersangka, satu orang di antaranya merupakan warga negara asing.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, tujuh orang tersangka ini memiliki peran masing-masing.
“Satu warga negara asing, dan enam warga negara Indonesia dengan peran masing-masing tersangka sebagai berikut,” kata Himawan di Bareskrim Polri, Selasa (8/10/2024).
Adapun ketujuh tersangka tersebut berinisial QF yang merupakan warga negara Cina, berperan sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran.
“Inisial RA, selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran. IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran,” ungkap Himawan.
Kemudian tersangka lainnya, AF selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran. FH, selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran.
Tersangka selanjutnya berinisial RAP, selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran, dan HJ, selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran.
Dalam perkara ini, ketujuh orang tersangka ini bersama-sama mengoperasikan sebuah situs judi online yang dinamai Slot 8278. Diketahui, situs judi tersebut memiliki server di negara Cina.
“Website Slot 8278 merupakan situs perjudian yang dikendalikan oleh warga negara Cina dan lokasi server berada di Cina. Selain beroperasi di Indonesia, website tersebut membuka pasar di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam,” jelas Himawan.
Baca Juga: Kelola Situs Judi Online Berapi138 Dan Gacoan79, Justin Diringkus Polisi
Di Indonesia sendiri, lanjut Himawan, ada sekitar 85 ribu orang yang ikut bermain dalam situs ini.
Situs ini menarik banyak pemain, lantaran banyak disediakan jenis permainan untuk perjudian, di antaranya poker, domino hingga slot dan tebak ikan.
Dari hasil pendalaman, situs Slot 8278 ini beroprasi sejak September 2022. Perputaran uang dalam situs judol ini juga cukup fantastis mencapai Rp 6,8 miliar.
“Website Slot 8278 beroperasional sejak September 2022 dengan perputaran uang mencapai Rp 685.500.000.000,” jelas Himawan.
Dalam perkara ini petugas menyita barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap lima rekening dan uang tunai total Rp6 miliar.
Adapun ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 UU 3 Tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana dan atau Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.