PN Jakpus Tunda Sidang Gugatan Rizieq Shihab Rp5,246 Triliun ke Jokowi, Istana Bilang Begini

"Jadi kami mengikuti saja proses persidangan dan sudah memutuskan untuk ditunda," kata Pratikno.
Menurut pihak tergugat, gugatan yang dilayangkan Rizieq sampai ke kantor Sekretaris Kabinet sehingga mereka menghadiri sidang ini mewakili Jokowi.
![Habib Rizieq Shihab [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/01/85423-habib-rizieq-shihab.jpg)
"Memang betul Yang Mulia, kalau kami mencermati di gugatan itu memang Jokowi secara pribadi namun gugatan itu sampai di kantor kami," ujar pihak tergugat.
Untuk itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang sehingga pihak tergugat bisa memperbaiki legal standing-nya.
"Sidang ditunda hari Selasa tanggal 22," tandas Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
Baca Juga: Relawan Pemuda Laporkan 4 Orang Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Ada Roy Suryo hingga Dokter Tifa
Gugat Jokowi
Diketahui, Habib Rizieq Shihab dan enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Presiden Joko Widodo. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Berikut petitum gugatan Rizieq dkk ke Jokowi:
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
- Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.
Baca Juga: Prabowo Kirim Tim Khusus ke Pemakaman Paus: Jokowi Jadi Utusan Utama!