Suara.com - Istana buka suara mengenai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda sidang gugatan perdata senilai Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sebelumnya, sidang tersebut ditunda lantaran Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menilai legal standing utusan Jokowi perlu diperbaiki.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang juga Plt Sekretaris Kabinet, Pratikno menegaskan pihaknya sudah mengutus dua orang senagai perwakilan presiden.
"Ya, itu sudah. Kan kani sudah mengirim perwakilan untuk mewakili Pak Presiden Jokowi di sidang. Tadi kan hadir dua orang dari kami untuk hadir di sidang," kata Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Pratikno menegaskan bahwa pihak Istana mengikuti apa yang menajdi proses di persidangan, termasuk penundaan sidang.
"Jadi kami mengikuti saja proses persidangan dan sudah memutuskan untuk ditunda," kata Pratikno.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menunda sidang gugatan perdata senilai Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Rizieq dkk terhadap Presiden Jokowi. Penundaan ini karena Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menilai legal standing utusan Jokowi perlu diperbaiki.
Rizieq Shihab diwakili perwakilan tim kuasa hukumnya, begitu juga Jokowi yang diwakili oleh tim hukum dari Sekretariat Kabinet (Seskab).
Usai masing-masing kuasa hukum memeriksa legal standing, pihak Rizieq keberatan dengan surat kuasa tergugat lantaran gugatannya terhadap Jokowi diajukan secara personal bukan terkait jabatan Jokowi sebagai Presiden.
Baca Juga: Istana Panik usai Kaesang Akui Akun Fufufafa Punya Gibran, Roy Suryo: Dia Orangnya Ceplas-ceplos
"Setelah kita melihat surat tugas Yang Mulia, perlu kami sampaikan bahwa gugatan kami secara personal," kata anggota tim hukum Rizieq di ruang sidang Wiryono I Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).
Menurut pihak tergugat, gugatan yang dilayangkan Rizieq sampai ke kantor Sekretaris Kabinet sehingga mereka menghadiri sidang ini mewakili Jokowi.
"Memang betul Yang Mulia, kalau kami mencermati di gugatan itu memang Jokowi secara pribadi namun gugatan itu sampai di kantor kami," ujar pihak tergugat.
Untuk itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang sehingga pihak tergugat bisa memperbaiki legal standing-nya.
"Sidang ditunda hari Selasa tanggal 22," tandas Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
Gugat Jokowi
Diketahui, Habib Rizieq Shihab dan enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Presiden Joko Widodo. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Berikut petitum gugatan Rizieq dkk ke Jokowi:
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
- Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.