“Tersangka memutuskan untuk membeli website tersebut seharga masing-masing Rp 8 juta,” ungkapnya.
Dari tangan Justin, polisi memyita barang bukti berupa dua unit komputer yang dipergunakan untuk transaksi judi online. Kemudian satu unit ponsel, dua buah kartu ATM serta puluhan simcard ponsel.
Tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 27, Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juncto Parsal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.