Kelola Situs Judi Online Berapi138 Dan Gacoan79, Justin Diringkus Polisi

Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:50 WIB
Kelola Situs Judi Online Berapi138 Dan Gacoan79, Justin Diringkus Polisi
Justin diringkus polisi gegara kelola dua situs judi online. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus JH alias Justin (28) tersangka pemilik dan pengelola situs judi online yang diberi nama Berapi138 dan Gacoan79.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, Justin telah mengelola website judi online tersebut sejak bulan Mei 2024 lalu.

Kemudian, pada 2 Oktober, ia terjaring oleh petugas saat sedang berada di rumahnya di Jelambar, Grogol Petamburan.

“Tersangka sudah mengelola website ataupun situs judi online kurang lebih sekitar hampir 5 bulan,” kata Syahduddi, di Polres Metro Jakbar, Selasa (8/10/2024).

Baca Juga: Dari Jackpot Jadi Rungkad, Kisah Mantan Pejudi Online di Makassar

Dari hasil mengelola kedua website judi online ini, Justin meraup cuan sekitar Rp 60 juta per bulannya.

“Keuntungan bersih didapatkan oleh tersangka sekitar Rp 30 juta per bulan,” kata Syahduddi.

Dari hasil pengakuannya, Justin bisa membuka web judi online usai ditawari oleh praogramer yang berada di group judi online.

Syahduddi menyebut, Justin tidak asing dengan praktik judi online, pasalnya pada 2019 lalu, dirinya sempat bekerja menjadi admin judi online selama tiga bulan.

“Situs judi online ini didapatkan dari hasil yang bersangkutan berkomunikasi dengan komunitas judi online di media sosial Telegram. Jadi ada orang yang menawarkan situs judi online, sekaligus dibuatkan dan tersangka ini tertarik,” terang Syahduddi.

Baca Juga: Siapa Katak Bhizer, Influencer Viral Diduga Ajak Remaja Main Judi Online

Pada awalnya, Justin hanya menyewa website judi tersebut. Namun karena tergiur dengan keuntungannya yang besar, Justin tertarik untuk membelinya.

“Tersangka memutuskan untuk membeli website tersebut seharga masing-masing Rp 8 juta,” ungkapnya.

Dari tangan Justin, polisi memyita barang bukti berupa dua unit komputer yang dipergunakan untuk transaksi judi online. Kemudian satu unit ponsel, dua buah kartu ATM serta puluhan simcard ponsel.

Tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 27, Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juncto Parsal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI