Cara Cek Jumlah Pesaing CPNS 2024 per Instansi, Ketahui Kemungkinan Peluang Lolos Seleksi

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:54 WIB
Cara Cek Jumlah Pesaing CPNS 2024 per Instansi, Ketahui Kemungkinan Peluang Lolos Seleksi
Ilustrasi cara cek jumlah pesaing CPNS 2024 per instansi (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seperti diketahui, pendaftaran CPNS 2024 saat ini telah melewati pengumuman hasil pasca-sanggah seleksi administrasi. Adapun tahapan yang sedang berlangsung pada tanggal 2-8 Oktober 2024 adalah penjadwalan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sementara itu, pengumuman mengenai daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS 2024 akan keluar pada 9-15 Oktober 2024 mendatang. 

Cara cek jumlah pesaing CPNS 2024 kini memang bisa dilakukan melalui laman SSCASN BKN. Mengecek jumlah pesaing CPNS 2024 per instansi memang penting untuk dilakukan, sebab ini memungkinkan pelamar bisa mengetahui jumlah saingan pada jabatan yang dilamar.

Pelamar yang telah dinyatakan telah lolos seleksi administrasi dapat melihat jumlah pesaing untuk setiap formasi di laman SSCASN sembari menunggu penjadwalan SKD CPNS 2024.

Beberapa instansi diketahui sudah memberikan informasi mengenai jumlah pendaftar sehingga pelamar tidak perlu repot-repot menghitung secara manual pesaing yang lolos seleksi administrasi. Yuk, ketahui cara cek jumlah pesaing CPNS 2024 selengkapnya melalui ulasan berikut. 

Cara Cek Jumlah Pesaing CPNS 2024 per Instansi

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menambahkan fitur di laman sscasn.bkn.go.id di mana fitur ini bisa digunakan untuk melihat jumlah pesaing tiap jabatan dalam seleksi CPNS 2024.

Sebagaimana dilansir dari laman BKPSDM Kota Serang, berikut ini adalah cara cek jumlah pesaing CPNS 2024 per instansi yang perlu diperhatikan: 

1. Langkah pertama, silakan kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ 

2. Lalu pada halaman mencari formasi, isi jenjang pendidikan Anda

Baca Juga: Tes SKD CPNS Bawa Apa Saja? Ini Tata Tertib yang Wajib Dipatuhi!

3. Setelah itu, pilihlah program studi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI