Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
Pantauan Suara.com di lokasi, awalnya David Glen yang menggunakan baju kemeja kotak-kotak duduk di ruang tunggu lobi Gedung Merah Putih KPK dengan sejumlah orang.
Setelah diperiksa, David Glen keluar dengan dikawal sejumlah pria yang diduga merupakan pengawalnya sekira pukul 14.38 WIB.
Saat keluar dari Gedung KPK, sempat terjadi keributan antara orang yang diduga pengawal David Glen dengan wartawan saat ingin meminta keterangan dari David Glen.
Keributan tersebut akhirnya bisa dilerai oleh sejumlah personel kepolisian setelah David Glen masuk ke mobilnya dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka TPPU di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Ali Fikri saat menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyebut pihaknya memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan AGK sebagai tersangka kasus TPPU.
“Bukti awal dugaan TPPU adanya pembelian dan menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan memgatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga lebih dari Rp 100 miliar,” ungkap Ali Fikri, Kamis (9/5/2024).
Di sisi lain, AGK dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Pengadilan Negeri Ternate.
Baca Juga: KPK Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan Terkait Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, Berapa Total Nilainya?
Untuk itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 8 tahun. Selain itu, AGK juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan USD 90 ribu.