Suara.com - Satpas Polresta Bandung telah merancang jadwal terbaru untuk layanan perpanjangan SIM melalui unit SIM Keliling di wilayah Kabupaten Bandung selama minggu ini. Namun, sebelum melihat jadwal layanan, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi serta biaya yang harus dipersiapkan bagi pemohon perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi di dua lokasi berbeda setiap harinya, sehingga Anda bisa memilih tempat yang paling mudah dijangkau dari tempat tinggal Anda.
Syarat Perpanjangan SIM
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu diperhatikan bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung:
1. SIM yang ingin diperpanjang harus masih berlaku dan belum melebihi masa berlakunya.
2. Wajib membawa KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan).
3. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.
4. Sebaiknya lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis.
5. Pemohon diwajibkan memakai masker dan membawa hand sanitizer saat mengajukan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi 5 Oktober 2024: Solusi Praktis untuk Perpanjang SIM di Hari Sabtu
6. Jika SIM sudah melewati masa berlakunya, proses perpanjangan harus dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk penerbitan SIM baru.