Kasus Korupsi X-Ray, Plt Sekjen Kementan Diperiksa KPK

Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:32 WIB
Kasus Korupsi X-Ray, Plt Sekjen Kementan Diperiksa KPK
Ali Jamil (kanan). (Dok: Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil pada Senin (7/10/2024). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan X-ray di Badan Karantina Kementan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi kehadiran Ali dalam pemeriksaan tersebut. Menurut dia, Ali diperiksa soal pengetahuannya saat menjadi Kepala Badan Karantina.

“Saksi didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan mengenai pengadaan X-Ray mobile statis dan kontainer pada saat menjadi Kepala Badan Karantina,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).

Diketahui, KPK mengungkapkan kasus dugaan pengadaan X-Ray di Kementan RI telah merugikan negara sebanyak Rp82 miliar.

Baca Juga: Diyakini Hasil Suap, KPK Sita Rp10 Miliar Diduga dari Orang Kepercayaan Gubernur Sahbirin Noor

"Penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh Auditor Itu sekitar kurang lebih 82 miliar, potensi kerugian negaranya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2024)

Meski begitu, dia mengatakan bahwa penghitungan kerugian negara tersebut belum bersifat final. Tessa juga belum bisa merincikan jumlah X-Ray yang diduga dikorupsi dalam kasus ini.

Pasalnya, Tessa melanjutkan, saat ini penyidik KPK masih terus bekerja mendalami pengadaan X-Ray di Kementerian Pertanian.

"Belum dibuka lebih lanjut apa-apa saja oleh penyidik informasi yang bisa dishare hanya nilai potensi kerugiannya saja," ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK menjelaskan kasus dugaan korupsi pada pengadaan X-Ray di Kementan RI sudah naik ke tahap penyidikan. Untuk itu, KPK mencegah enam orang untuk berpergian ke luar negeri.

Baca Juga: KPK Sita Duit Rp 10 Miliar Dari OTT Di Kalsel, Diduga Hasil Suap

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang warga negara Indonesia," ucap Tessa, Jumat (16/8/2024).

Dia menjelaskan bahwa surat pencegahan tersebut diterbitkan pada 15 Agustus 2024. untuk enam orang berinisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan sebagaimana yang saya jelaskan sebelumnya," kata Tessa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI