Suara.com - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebentar lagi akan melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan nasional dari tangan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin.
Sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo-Gibran akan menjalani prosesi pelantikan sebagai Presiden dan Wapres RI.
Berdasarkan jadwal yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), pelantikan Presiden dan Wapres 2024 akan dilangsungkan pada 20 Oktober 2024.
Artinya tepat di hari itu, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara resmi menjadi Presiden Wapres menggantikan Jokowi-Maruf.
Baca Juga: Timnas Indonesia Terus Meroket, Coach Justin Singgung Peran Besar Presiden Jokowi
Lokasi Pelantikan Presiden
Wacana yang sempat beredar, Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai Presiden dan Wapres di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun isu pelantikan Presiden dan Wapres di IKN itu ditepis Sekjen Gerindra Ahma Muzani. Menurut dia, pelantikan Presiden dan Wapres 2024 direncanakan berlangsung di Gedung DPR/MPR di Senayan.
“Pelantikan di Senayan,” kata Muzani usai bertemu Jokowi sebagai Wakil Ketua MPR, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, pelantikan, pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilantik oleh MPR.
Baca Juga: Jejak Pinka Haprani, Cucu Megawati yang Jadi Anggota DPR Termuda dengan Harta Menakjubkan
Tak lama setelah dilantik, Prabowo Subianto dikabarkan akan langsung mengumumkan susunan kabinetnya.
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, Prabowo akan membentuk zaken kabinet, yakni kabinet yang diisi oleh menteri-menteri profesional, baik dari kalangan partai politik maupun non-partai.
Berdasarkan rekapitulasi suara Pilpres 2024, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara dari total 164.227.475 suara sah secara nasional atau mencapai 58%.