Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Waspada! Pengedar Kini Pakai Kemasan Susu UHT buat Simpan Sabu-sabu
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Selasa, 08 Oktober 2024 | 03:15 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
02 April 2025 | 14:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI