Sebelumnya sempat mengemuka usulan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres berdasarkan Ketetapan (TAP) MPR.
Usulan ini sempat disepakati dalam rapat gabungan MPR pada 23 September 2024 lalu. Namun keputusan itu berubah dalam rapat paripurna akhir MPR periode 2019-2024 pada 25 September 2024.
"Dalam sidang paripurna akhir masa jabatan MPR 2019-2024, tanggal 25 September 2024, disepakati tidak diperlukan adanya ketetapan MPR," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), Selasa (1/10/2024).
Dengan begitu, pelantikan Prabowo-Gibran nantinya cukup melalui keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta berita acara pelantikan di MPR.