Rela Setor Uang Rp20 Juta ke Petugas Rutan KPK, Tahanan Koruptor Ngaku 'Tersiksa' di Sel Isolasi: Sangat Menyakitkan

Senin, 07 Oktober 2024 | 19:34 WIB
Rela Setor Uang Rp20 Juta ke Petugas Rutan KPK, Tahanan Koruptor Ngaku 'Tersiksa' di Sel Isolasi: Sangat Menyakitkan
Ilustrasi--Rela Setor Uang Rp20 Juta ke Petugas Rutan KPK, Tahanan Koruptor Ngaku 'Tersiksa' di Sel Isolasi: Sangat Menyakitkan. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus suap, Wahyudin mengaku harus mengeluarkan uang Rp20 juta kepada petugas Rutan Merah Putih KPK agar cepat keluar dari ruang isolasi. Pengakuan itu disampaikan Wahyudin saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan KPK yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/10/2024).

"Saya bisa keluar dari ruang isolasi lebih cepat menjadi tujuh hari dari normatifnya 14 hari karena memenuhi permintaan petugas," kata Wahyudin dikutip dari Antara, Senin. 

Adapun ruang isolasi tersebut merupakan tempat para tahanan dihukum apabila tidak membayarkan atau telat membayar pungli yang diminta para petugas rutan.

Saat itu, kata dia, para petugas rutan yang memberitahu terlebih dahulu apabila ingin keluar dari ruang isolasi lebih cepat harus membayar sejumlah uang.

Baca Juga: Istana Panik usai Kaesang Akui Akun Fufufafa Punya Gibran, Roy Suryo: Dia Orangnya Ceplas-ceplos

Maka dari itu, ia pun memberikan uang yang diminta petugas rutan lantaran ruang isolasi yang dia tempati pun tidak nyaman karena pengap dan panas.

Wahyudin menjelaskan ruangan tersebut diisi satu orang setiap ruangannya dengan besaran 2x3 meter. Setiap penghuni yang ditahan di ruang isolasi tersebut pun tidak boleh keluar.

Suasana sidang kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2024). (Suara.com/Dea)
Suasana sidang kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2024). (Suara.com/Dea)

"Makanan dikirimkan ke dalam ruang isolasi, toilet dan salat pun di dalam. Sangat menyakitkan," tuturnya.

Selain permintaan uang untuk keluar dari ruang isolasi, dirinya menyebutkan terdapat pula permintaan iuran yang merupakan pungli setiap bulannya di Rutan KPK dengan kisaran Rp5 juta sampai Rp6 juta.

Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2023.

Baca Juga: Seruan Bahlil Lahadalia 'Halalkan Segala Cara' ke Kader Golkar, Goenawan Mohamad: NKRI jadi Arena Bandit

Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.

Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.

Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulannya.

Perbuatan itu dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yakni memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.

Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI