Selain Bocor Dan Rembes, Rumah Dinas DPR Juga Banyak Tikusnya

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 07 Oktober 2024 | 19:27 WIB
Selain Bocor Dan Rembes, Rumah Dinas DPR Juga Banyak Tikusnya
Foto sebagai ILUSTRASI: Kawasan rumah dinas DPR di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan yang sempat terendam banjir. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengakui bahwa 45 persen rumah dari sekitar 596 rumah yang ada di Komplek Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI masih dalam kategori layak untuk dihuni.

Walaupun begitu, pihaknya pun masih kerap menerima keluhan dari para penghuni rumah dinas tersebut. Adapun keluhan soal rumah dinas DPR bisa disampaikan melalui aplikasi Perjaka (Perawatan Rumah Jabatan Kalibata).

"Memang kalau dibuat klasifikasi ada rumah yang kondisinya masih baik, ada yang kurang baik, dan ada juga yang memang kondisinya cukup masuk parah gitu ya," kata Indra saat konferensi pers di RJA DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Di samping itu, dia pun menyebut bahwa sebagian rumah dinas itu ada yang ditempati oleh tim ahli, karena sejumlah anggota DPR RI sudah mempunyai rumah tinggal di kawasan Jabodetabek.

Baca Juga: Puan Soal Tunjangan Perumahan DPR: Setiap Anggota Punya Hak

Selain masalah fisik seperti tembok yang rembes atau atap yang bocor, menurutnya rumah dinas itu memiliki permasalahan gangguan dari tikus. Dia mengatakan tikus-tikus itu timbul diduga karena lingkungan rumah dinas itu dekat dengan sungai dan tempat sampah.

"Ya kalau layak, nggak layak, itu relatif. Kalau lihat di dalam, misalnya, bocoran, kalau musim hujan baru ketahuan ketidaknyamanan-nya," ujar dia sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, DPR mengumumkan bahwa Anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.

Hal itu diketahui sejak Kamis (3/10) melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota. Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.

Baca Juga: Sekjen Cek Rumah Dinas DPR Yang Dianggap Tak Layak, Begini Kondisinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI