Suara.com - Alasan kebutuhan ekonomi, seorang pria di Tangerang, RA (36) tega menjual bayinya sendiri kepada orang lain sebesar Rp15 juta. Parahnya, bayi usia 11 bulan yang dijual oleh RA itu tidak diketahui oleh sang istri.
Fakta kasus ayah jual bayinya sendiri terungkap setelah polisi menangkap 3 tersangka.
Menurut Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero, dua dari tiga tersangka adalah HK (32) dan MON (30) yang membeli bayi yang dijual RA.
"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024, setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," kata David lewat keterangan dikutip Suara.com, Senin (7/10/2024).
Baca Juga: Istana Panik usai Kaesang Akui Akun Fufufafa Punya Gibran, Roy Suryo: Dia Orangnya Ceplas-ceplos
RA terbesit miliki niatan untuk menjual anaknya usai melihat postingan di sosial media tentang permintaan untuk pembelian bayi di akun MON atau Oktavis.
Selanjutnya, tersangka RA berkomunikasi melalui pesan singkat dan membuat janji bakal menemui pemilik akun tersebut di kawasan Tangerang.
"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang, dengan alasan ke tempat saudara," jelas David.
Sesampainya di Tangerang, tersangka RA kemudian menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp15 juta
David mengatakan, tersangka menjual anaknya tanpa sepengetahuan dari istrinya, yang saat itu sedang bekerja di Kalimantan.
"Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, karena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," ungkapnya.
Atas hal tersebut, ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota.
"Atas laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-istri HK dan MON,” kata David.
“Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," tambahnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka ini dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.