Hitung Mundur! Putusan PTUN Soal Gibran, Pengamat: Berpotensi Picu Kegaduhan Politik, Kalau...

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:19 WIB
Hitung Mundur! Putusan PTUN Soal Gibran, Pengamat: Berpotensi Picu Kegaduhan Politik, Kalau...
Prabowo, Gibran Rakabuming (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam hitungan hari, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan membacakan hasil putusan gugatan PDIP terhadap KPU mengenai penetapan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno memprediksi, kondisi politik Tanah Air akan langsung gaduh apabila PTUN mengabulkan gugatan tersebut.

Karena dengan begitu, artinya penetapan Gibran sebagai cawapres dianggap cacat hukum. Sehingga kemenangannya dalam Pilpres 2024 juga harus dicabut.

"Itu yang repot kalau PTUN mengabulkan gugatan ini, pasti akan gaduh, baik secara hukum ataupun politik," kata Adi kepada Suara.com, dihubungi Senin (7/10/2024).

Baca Juga: Independensi PTUN Diuji! Publik Tunggu Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran Cawapres

Dia menjelaskan bahwa PTUN memiliki kekuatan hukum yang kuat dan akan berdampak dengan kelanjutan pelantikan wakil presiden terplih selanjutnya.

"Jadi kita tinggal lihat pergerakan hukum ke depan. Tapi yang pasti akan menimbulkan kegaduhan politik. Orang secara politik akan berdebat secara sengit terkait putusan itu," katanya.

Terkait besaran kemungkinan dikabulkannya gugatan, Adi sendiri tidak bisa memprediksi terlalu jauh. Sebab, katanya, pemutusan hal tersebut diperlukan perspektif dan argumen hukum.

Namun, dia berharap PTUN bisa bersikap independen dalam menentukan putusan, tanpa ada intervensi dari mana pun.

"Layak lah kita tunggu apa yang akan diputuskan oleh PTUN terkait dengan gugatan PDIP. Yang jelas para hakim yang memutus gugatan ini tentu harus menjadikan hukum di atas segala-galanya. Apa pun hasilnya harus diterima dengan lapang dada," pungkasnya.

Baca Juga: Bukan Dinasti, PSI Sebut Jokowi dan Gibran adalah Keluarga Demokrasi

Sementara itu, berdasarkan jadwal yang ditetapkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, keputusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (10/10/2024) mendatang.

Arif.
Kalau putusan PTUN menolak gugatan PDIP hanya takut negara gaduh, bagaimana dengan adanya cacat hukum yg menjerat wapres terpilih. Apakah akan didiamkan borok politik ini sampai membusuk menimbulkan dampak bau anyir
1 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI