Tampang 9 Preman Bayaran yang Bubarkan Diskusi FTA, Salah Satunya Gebuki Satpam Hotel Grand Kemang

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:26 WIB
Tampang 9 Preman Bayaran yang Bubarkan Diskusi FTA, Salah Satunya Gebuki Satpam Hotel Grand Kemang
Sembilan tersangka kasus pembubaran dan perusakan di acara diskusi FTA di Hotel Grand Kemang. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jumlah tersangka terkait aksi pembubaran dan perusakan acara diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan yang diduga merupakan preman bayaran akhirnya bertambah. Kini, jumlah tersangka yang ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya mencapai 9 orang.

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum telah menangkap sembilan orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Ade Ary menjelaskan penetapan enam tersangka baru ini setelah tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. 

"Dua tersangka berinisial YS (33) yang melakukan perusakan terhadap barang sedangkan RR (27) melakukan pemukulan tangan kepada seorang sekuriti, " katanya.

Baca Juga: Istana Panik usai Kaesang Akui Akun Fufufafa Punya Gibran, Roy Suryo: Dia Orangnya Ceplas-ceplos

Ade Ary menambahkan keduanya ditangkap pada Sabtu (5/10) di kawasan Jakarta Timur.

Kemudian untuk empat tersangka lainnya berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24) dan RAS, mereka semua melakukan perusakan terhadap barang ditangkap pada Minggu (6/10) kemarin. 

Sebelumnya 3 Tersangka

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka berinisial FEK (38), GW (22) dan MR (28) alias RD.

Para tersangka ditangkap setelah memberhentikan kegiatan diskusi secara paksa dan juga kekerasan yang diselenggarakan Diaspora atau Forum Tanah Air di ballroom Hotel Grand Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).

Baca Juga: Seruan Bahlil Lahadalia 'Halalkan Segala Cara' ke Kader Golkar, Goenawan Mohamad: NKRI jadi Arena Bandit

Sekelompok orang melakukan perusakan properti diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Gran Kemang, Jaksel, Sabtu (28/9/2024). [Tangkapan layar]
Sekelompok orang melakukan perusakan properti diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Gran Kemang, Jaksel, Sabtu (28/9/2024). [Tangkapan layar]

Semua tersangka dikenakan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 30 anggota terkait peristiwa pembubaran dan perusakan pada acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).

"Terkait audit atau evaluasi internal, perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang telah diperiksa, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/10).

Namun Ade Ary tidak menjelaskan 30 anggota kepolisian yang diperiksa dari kesatuan mana saja, dia hanya menjelaskan selain anggota polisi terdapat juga enam warga sipil yang diperiksa.

 "Warga masyarakat ada enam yang dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam antara lain pelaku tindak pidana pada insiden itu, kemudian ada manajemen dan sekuriti Hotel Grand Kemang," ucapnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI