Independensi PTUN Diuji! Publik Tunggu Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran Cawapres

Senin, 07 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Independensi PTUN Diuji! Publik Tunggu Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran Cawapres
Ilustrasi Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Ema]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus mampu menunjukan sikap independensi dalam menentukan putusan atas gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Sesuai jadwal, Hakim PTUN akan membacakan putusan pada Kamis (10/10/2024) mendatang.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menyampaikan bahwa publik juga harus menaruh kepercayaan terhadap PTUN untuk mampu membuat putusan tanpa intervensi apa pun.

"Mestinya kita harus percaya bahwa hasil dari PTUN ini harus terbebas dari intervensi siap pun. Karena apa pun judulnya, hukum harus ditegakan di atas segala-galanya," kata Adi kepada suara.com, dihubungi Senin (7/10/2024).

Baca Juga: Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming Dinilai Janggal, 2 Kali SMA Selama 5 Tahun

Menurutnya, tidak boleh ada ruang negosiasi politik maupun intervensi politik untuk memengaruhi hasil dari putusan PTUN karena dampaknya bisa jadi berbahaya.

Adi menambahkan, terpenting hakim harus mengeluarkan putusan berdasarkan hukum yang sudah diatur secara pasti dalam aturan baku.

"Oleh karena itu, untuk berikan kepastian hukum di negara ini para pemutus perkara di PTUN ini harus tutup mata, tutup telinga, tidak peduli siapa yang menggugat dan tergugat. Publik berharap supaya PTUN ini jangan ada intervensi apa pun," ujarnya.

Gugatan PDIP itu tercatat dalam nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT di PTUN. Isi gugatan meminta KPU untuk mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024.

Tim Kuasa hukum PDIP berharap agar PTUN tidak lakukan pembiaran atas dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Kemungkinan Yang Akan Terjadi Jika Gibran Gagal Dilantik, Prabowo Bisa Ajukan Nama Baru

Mereka diketahui masih mempermasalahkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI