Suara.com - Rizieq Shihab dituding oleh pihak Istana hanya mencari sensasi dan terindikasi memprovokasi soal upaya hukumnya untuk menggugat Presiden Jokowi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5,246 triliun karena dianggap melanggar hukum.
Hal itu disampaikan Staf Khusus(Stafsus) Presiden Dini Purwono menggubris gugatan eks pentolan FPI kepada Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dikutip dari Antara, Senin (7/10/2024), Dini awalnya menyatakan soal gugatan Rizieq Shihab dengan santai. Menurutnya, upaya hukum merupakan hak semua warga.
“Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab," katanya.
Baca Juga: Dilabeli G30 S, Habis Rizieq Cs Gugat Jokowi ke PN Jakpus, Begini Isi Gugatannya!
Dia menganggap, seseorang yang melakukan upaya hukum harus bisa membuktikannya di depan pengadilan. Menanggapi gugatan Rizieq, dia pun menyebut jika upaya hukum tidak boleh hanya ditujukan untuk memprovokasi dan mencari sensasi.
“Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” katanya.
Dia menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Namun, menurutnya, biarkan publik yang pada akhirnya menilai kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa dan negara.
“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas, apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” kata Dini.
Baca Juga: Minta PKS dan Pendukung Anies Jangan Mau Diadu Domba, Habib Rizieq: Mereka Ribut, Fufufafa Girang
Sebelumnya, Rizieq Shihab dan sejumlah pihak menggugat Jokowi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Dalam petitumnya Rizieq meminta gugatan diterima dan dikabulkan sepenuhnya, menyatakan Tergugat melanggar hukum, hingga meminta penggantian kerugian negara senilai Rp5.246 triliun untuk disetorkan kepada kas negara. (Antara)