Cegah Korupsi, KPK Kawal Ketat Proyek Pengolahan Sampah Rp1,3 Triliun di Rorotan

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 18:19 WIB
Cegah Korupsi, KPK Kawal Ketat Proyek Pengolahan Sampah Rp1,3 Triliun di Rorotan
Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah II meninjau lapangan di tempat pembangunan pengolahan sampah Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant, Rorotan, Jakarta Utara. (Foto dok. KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sejak peletakan batu pertama (groundbreaking) pada 13 Mei 2024, proses pembangunan RDF Plant di Rorotan sudah mencapai 40 persen pada 3 Oktober 2024, dan ditargetkan selesai pada Desember 2024.

Rencananya, RDF Plant dapat beroperasi awal 2025 dengan pengawasan dari KPK untuk mencegah tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil analisis dan peninjauan, KPK memberikan rekomendasi terkait perencanaan, pelaksanaan, hingga proses serah terima anggaran pada PBJ.

KPK mendorong Pemprov DKJ untuk memastikan harga wajar pada harga satuan dan melakukan evaluasi terkait harga satuan kebutuhan proyek, guna mencegah terjadinya mark up dan potensi kerugian keuangan daerah.

“Jangan sampai standar harga yang ditetapkan terlalu tinggi dibandingkan dengan harga wajar dan nilai yang berlaku di pasaran. Ini yang harus diperhatikan dalam rangka mencegah kerugian keuangan daerah. Pastikan jangan ada penyelewengan dan penggelembungan, karena ini salah satu modus korupsi PBJ,” tutur Linda.

Dalam proyek strategis daerah mendatang, KPK berharap Pemprov DKJ juga melakukan probity audit tidak hanya pada pelaksanaan, tetapi juga pada tahap perencanaan hingga serah terima.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI