Sudirman juga menyebut hingga saat ini Kementerian PUPR tidak memenuhi janji ganti rugi atas dampak kerusakan rumah warga dan pembuatan doking perahu yang tak kunjung terealisasi.
Selain itu, lanjut Sudirman, aktivitas proyek juga berakibat pada makin sulitnya akses nelayan untuk mengoperasionalkan perahu miliknya.

Dengan begitu, banyak nelayan yang sejak pemasangan pancang, tidak lagi bisa melaut. Hal itu berakibat pada semakin merosotnya pendapatan warga yang rata-rata adalah nelayan ternak kerang hijau dan nelayan tangkap.
“Kalau pun terpaksa melaut, maka akan berdampak pada semakin besar biaya operasional yang harus dikeluarkan terutama bagi nelayan ternak kerang hijau karena harus menambah jumlah tenaga untuk mengangkat kerang dari perahu menuju tempat pengolahan,” ungkap Sudirman.
“Oleh sebab itu, Nelayan Kampung Baru Dadap yang tergabung di dalam AGRA Ranting Dadap meminta PT. WIKA selaku kontraktor pelaksana proyek dan kementrian PUPR untuk menghentikan proyek pembangunan tanggul NCICD hingga terjadi kesepakatan yang adil bagi warga terdampak, menuntut PUPR untuk segera merealisasikan janji-janjinya kepada warga berupa ganti rugi atas dampak kerusakan rumah yang ditimbulkan oleh aktivitas proyek serta janji untuk pembuatan doking Perahu bagi Nelayan,” tandas dia.