AGRA Dadap Tegaskan Proyek NCICD Rusak Rumah Warga hingga Rugikan Nelayan

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 11:31 WIB
AGRA Dadap Tegaskan Proyek NCICD Rusak Rumah Warga hingga Rugikan Nelayan
Warga Kampung Baru Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (3/10/2024) dan Jumat (4/10/2024) melakukan protes agar pemasangan tiang pancang untuk pembangunan tanggul pesisir ibu kota negara NCICD dibawah program Kementerian PUPR dihentikan. (Foto dok. warga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Ranting Dadap menyoroti kegiatan PT. Wika-Hutama yang melakukan pemasangan tiang pancang untuk pembangunan tanggul pesisir ibu kota negara (National Capital Integrated Coastal Development / NCICD) dibawah program Kementerian PUPR.

Kegiatan itu dihentikan oleh warga Kampung Baru Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (3/10/2024) dan Jumat (4/10/2024) dalam bentuk pemasangan spanduk protes.

Warga Dadap yang mayoritas nelayan menghentikan pemancangan pinggiran Sungai oleh pengembang PT. Wika karena aktifitas pemancangan semakin lebar lebar sehingga rumah warga yang harus terbongkar.

Ketua AGRA Ranting Dadap Sudirman mengungkapkan bahwa ada salah satu warga bernama Herman yang sebelumnya telah membongkar sebagian rumahnya, harus memotong lagi sebagian asbes rumahnya.

Sebab, lebar pemancangan diperluas dari yang sebelumnya 35 meter sesuai sosialisai menjadi 36,14 meter lebar Sungai berdasarkan hasil pengukuran manual warga.

Setelah asbes dikurangi, pihak PT Wika kembali meminta Herman untuk membongkar 1 meter bagian belakang rumahnya untuk dijadikan gorong-gorong saluran air.

“Permintaan tersebut mendapat penolakan dari Pak Herman karena tidak sesuai dengan hasil sosialisasi yang dilakukan oleh PUPR sebelum proyek tersebut dijalankan,” kata Sudirman dalam pernyataannya, Sabtu (5/10/2024).

Kementerian PUPR sebelumnya telah melaksanakan dua kali sosialisasi pembangunan tanggul untuk warga pada April dan Juni 2024.

“Dalam dua kali sosialisasi tersebut setidaknya terdapat 3 hal utama yang disampaikan yaitu terkait luas bantaran sungai adalah 35 meter, janji atas ganti rugi untuk setiap rumah yang mengalami kerusakan akibat aktivitas proyek, serta janji untuk pembuatan doking perahu sementara di setiap RT masing-masing satu unit,” tutur Sudirman.

Baca Juga: PPAD Tuntaskan Misi Hijaukan IKN, Sumbang Ratusan Ribu Bibit Pohon

“Namun kenyataannya, PUPR jusru secara diam-diam memperluas bantaran kali hingga masuk ke rumah-rumah warga hingga luas total bantaran mencapai 36,14 meter berdasarkan pengukuran manual warga,” tambah dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI