Kasih Tunjangan Perumahan Buat Wakil Rakyat, Sekjen Survei Harga Sewa di Sekitaran Senayan

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 20:53 WIB
Kasih Tunjangan Perumahan Buat Wakil Rakyat, Sekjen Survei Harga Sewa di Sekitaran Senayan
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar menyampaikan keterangan kepada wartawan. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat tersebut dikutip Kamis (3/10/2024).

Tunjangan tersebut akan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik. Pelantikan sendiri sudah dilakukan pada 1 Oktober 2024 lalu.

Sementara untuk anggota DPR periode 2019-2024 yang kembali terpilih maupun yang tidak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi rumah jabatan.

"Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota," tulis surat tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI