Kontroversi Raffi Ahmad Dapat Gelar Doktor Honoris Causa, Sudah Penuhi Kriteria Permen?

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 20:22 WIB
Kontroversi Raffi Ahmad Dapat Gelar Doktor Honoris Causa, Sudah Penuhi Kriteria Permen?
Rantastia Nur Alangan, Raffi Ahmad (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberian gelar doktor kehormatan atau honoris causa belakangan jadi pembicaraan pasca artis Raffi Ahmad mendapatkan gelar tersebut dari kampus asal Thailand, Universal Institute of Professional Management (UIPM).

Namun kekinian, keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi terbukti tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI.

Tim Investigasi dari Kemendikbudristek tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.

Dirjen Diktiristek Abdul Haris menyampaikan, tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.

Pemberian gelar honoris causa itu telah diatur oleh pemerintah RI lewat Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi no. 65 tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan.

Pada pasal 1 dijelaskan bahwa gelar doktor kehormatan atau Doctor Honoris Causa merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul.

Mengenai tata cara juga syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi, sebagaimana tertulis pada pasal 2 ayat 3.

Pemberian gelar Doktor Kehormatan itu diusulkan oleh senat fakultas dan dikukuhkan oleh senat universitas/institut yang memiliki wewenang menyelenggarakan program pendidikan Doktor.

Sementara prosedur pengusulan, pemberian, dan penggunaan gelar Doktor Kehormatan diatur oleh Menteri.

Baca Juga: Kekayaan Raffi Ahmad, Ramai Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Kemudian pada pasal 4 ditegaskan bahwa menteri dapat mencabut gelar doktor kehormatan seseorang, apabila tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI