Suara.com - Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menilai Presiden terpilih Prabowo Subianto punya pekerjaan untuk memperbaiki kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hal itu dia sampaikan sekaligus menanggapi Survei Indikator yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berada di angka 61 persen.
Angka itu lebih rendah dibanding kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum lainnya yaitu Kejaksaan Agung yang mencapai 69 persen dan Polri 67 persen.
“Cara tercepat ada mengembalikan KPK dalam fungsi awalnya sebagai penegak hukum yang independen sesuai dengan apa yang diatur di dalam UNCAC (The United Nations Convention Against Corruptions),” kata Praswad kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).
Dia menegaskan bahwa setelah dilantik pada 20 Oktober 2024 nanti, Prabowo mesti menjadikan perbaikan KPK sebagai prioritas untuk mendorong kepercayaan publik.
“Tanpa adanya upaya quick wins, maka sulit dilakukan perbaikan yang paripurna dan Indonesia akan semakin terpuruk di dalam jurang korupsi,” tandas Praswad.
Sebelumnya, Survei Indikator menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, termasuk lembaga penegak hukum selama 10 tahun di pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Hasilnya, KPK berada di posisi buncit untuk lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan sebesar 61 persen.
Angka itu lebih kecil dibanding lembaga penegak hukum lain yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
Baca Juga: Belum Tahan Indra Iskandar Cs, KPK Masih Sibuk Hitung Kerugian Negara dari Korupsi RJA DPR
“Kejaksaan Agung berada di posisi ketiga, berada di belakang TNI dan presiden," kata Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Rizka Halida secara daring, Jumat (4/10/2024).