KontraS Sebut 64 Kasus Kekerasan oleh TNI Terjadi Dalam Setahun, Salah Satunya di Papua

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 17:35 WIB
KontraS Sebut 64 Kasus Kekerasan oleh TNI Terjadi Dalam Setahun, Salah Satunya di Papua
Ilustrasi TNI. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tindak kekerasan dan pelanggaran HAM ternyata masih kerap dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam satu tahun terakhir.

Temuan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebutkan terdapat 64 peristiwa kekerasan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil selama periode Oktober 2023 hingga September 2024.

Seluruh peristiwa itu terdiri dari 37 tindakan penganiayaan, 11 tindak penyiksaan, 9 kasus intimidasi, 5 tindakan tidak manusiawi, 3 pengrusakan, 1 kasus penculikan dan 1 kasus kejahatan seksual. Kasus-kasus tersebut juga menyebabkan 75 orang luka-luka dan 18 orang tewas.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyampaikan, puluhan kasus tersebut menunjukan masih ada beberapa anggota TNI yang bersikap arogan di lapangan. Sebab, salah satu motif umum di balik kekerasan oleh TNI itu karena permasalahan sepele yang secara rasional dapat diselesaikan tanpa melalui jalan kekerasan.

Baca Juga: 30 Twibbon Hari TNI Ke-79 2024 Terbaru Gratis dengan Desain Kekinian

"Kekerasan dan pelanggaran HAM tersebut tentu tidak sesuai dengan jati diri TNI sebagai tentara rakyat. TNI tidak boleh ragu dalam memberikan sanksi kepada prajurit yang melanggar dan menegakkan supremasi hukum," kata Dimas dalam konferensi pers Hari TNI 2024 secara virtual, Jumat (4/10/2024).

Kekerasan dan pelanggaran HAM itu salah satunya terjadi di Papua. KontraS mencatat bahwa terus terjadi pendekatan bersenjata yang dilakukan pemerintah di Tanah Papua, setiap tahunnya serta terus menelan korban dari pihak warga sipil maupun TNI sendiri.

Dimas menekankan, konflik yang seakan tiada ujung dan minim solusi tersebut harus menjadi bahan evaluasi dan kajian bagi pemerintah.

"Cara lain untuk menyelesaikan situasi di Tanah Papua harus dipikirkan, pun konflik yang berlangsung harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum humaniter dan perlindungan terhadap warga sipil," katanya.

Selain kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM, KontraS juga menyoroti wacana revisi UU TNI serta wacana untuk menghilangkan larangan bisnis militer. Menurut Dimas, kedua wacana tersebut secara substansial perlu dikritik karena tidak sejalan dengan prinsip reformasi sektor keamanan dan supremasi sipil yang diperjuangkan pasca-reformasi.

Baca Juga: Digempur Israel, Panglima TNI Ungkap Kondisi Para Prajurit yang Bertugas di Lebanon

"UU TNI yang mengizinkan prajurit TNI menduduki sejumlah jabatan sipil akan menjauhkan prajurit dari profesionalisme dan fungsi utama sebagai alat pertahanan negara. Begitupun dengan wacana bisnis militer, sesuai amanat UU TNI bahwa tentara profesional seharusnya tidak berbisnis," tutur Dimas.

Dari pada itu, menurut Dimas, seharusnya memikirkan solusi dari masalah kesejahteraan yang dikeluhkan oleh prajurit.

"Seharusnya dipikirkan secara serius oleh pemerintah karena UU TNI mengamanatkan agar kesejahteraan prajurit TNI dijamin oleh APBN," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI