Suara.com - Pemerintah India meminta Mahkamah Agung (MA) untuk tidak memperberat hukuman terhadap pemerkosaan dalam pernikahan di tengah tuntutan aktivis yang berusaha melarang tindakan tersebut.
Hukum pidana India, yang diberlakukan sejak era kolonial Inggris, masih menyatakan bahwa hubungan seksual antara suami dan istri tidak dianggap sebagai pemerkosaan.
Meskipun pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi telah merevisi beberapa undang-undang pada Juli lalu, klausul ini tetap tidak diubah, meski telah ditentang oleh aktivis selama lebih dari satu dekade.
Dalam pernyataan tertulis yang diajukan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri India menyatakan bahwa meskipun tindakan suami memaksa istri berhubungan seksual seharusnya memiliki "konsekuensi pidana". Kasus tersebut tidak boleh diperlakukan seberat pemerkosaan di luar pernikahan.
Baca Juga: Review Film Laapata Ladies: Kritik Sosial di Balik Budaya Pernikahan
“Seorang suami tentu tidak memiliki hak mendasar apa pun untuk melanggar persetujuan istrinya,” kata surat pernyataan itu, menurut surat kabar The Indian Express, dikutip Jumat.
“Namun, menyeret kejahatan berupa 'pemerkosaan' seperti yang diakui di India ke dalam lembaga perkawinan dapat dikatakan sebagai tindakan yang sangat kejam.” lanjutnya.
Mereka juga menambahkan bahwa undang-undang saat ini sudah memadai untuk menangani kekerasan dalam rumah tangga, termasuk pelecehan seksual.
Survei Kesehatan Keluarga Nasional terbaru menunjukkan bahwa sekitar 6% wanita menikah di India berusia 18-49 tahun mengalami kekerasan seksual dari suaminya, yang berarti lebih dari 10 juta wanita menjadi korban.
Kasus kriminalisasi pemerkosaan dalam pernikahan terus berjalan lambat di pengadilan, dan masalah ini diserahkan kepada Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Delhi mengeluarkan putusan berbeda pada Mei 2022. Salah satu hakim menyatakan bahwa meskipun pemaksaan oleh suami terhadap istrinya tidak disetujui, itu tidak sama dengan pemerkosaan oleh orang asing.
Baca Juga: Royal Enfield Tarik Kembali Ribuan Motor Global, Ini Alasannya