Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terjadap pemilik PT. Jembatan Nusantara, Adjie (A) yang berstatus sebagai tersangka pada hari ini.
Dia dipanggil untuk kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa Adjie tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah karena sakit.
“Terperiksa tidak datang dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).
Baca Juga: Usai Petinggi Waskita, Kejagung Periksa Eks Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Kasus Korupsi Tol MBZ
Lebih lanjut, Tessa juga menyampaikan imbauan agar Adjie bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK.
“Penyidik mengimbau terperiksa untuk kooperatif,” ujar Tessa.
Sekadar informasi, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan begitu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
Namun, KPK mengungkapkan bahwa ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu, yaitu kondisi kapal-kapal tersebut yang diduga tidak sesuai spesifikasi. KPK mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun.
Berdasarkan informasi dari sumber yang diterima Suara.com, para tersangka dalam kasus ini terdiri dari Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.