Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya belum akan membahas prihal adanya wacana untuk tunjangan rumah. Isu ini muncul setelah tak adanya lagi fasilitas rumah jabatan anggota (RJA) atau rumah dinas untuk anggota DPR RI yang baru.
"Mungkin soal tunjangan-tunjangan dan lain-lain baru minggu depan, karena seperti kita tahu, kita baru selesai perhelatan memilih pimpinan DPR, kemudian pimpinan MPR dan baru minggu depan kemungkinan kita akan membicarakan hal-hal yang lain yang harusnya dibahas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Di sisi lain, Dasco sendiri mengaku belum mendapatkan kabar soal rumah dinas bagi Pimpinan DPR RI.
"Karena rumah dinas pimpinan dan fasilitas yang lain kita sudah serah terimakan per 30 September. Jadi 30 September kemarin rumah dinas sudah dikosongkan," ungkapnya.
Baca Juga: Terkuak! Alasan Anggota DPR Baru Dapat Tunjangan Rumah: Rumdin di Kalibata Sudah Tua dan Suka Bocor
Terlebih soal kabar jika Pimpinan DPR RI akan di tempatkan di rumah dinas yang ada di Kompleks Widya Chandra, Dasco mengaku belum mengetahuinya.
"Saya belum dikasih tahu justru, karena saya kebetulan memang sudah mengembalikan dan sampai saat ini tinggal di rumah sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. Pasalnya kini fasilitas itu akan diganti dengan tunjangan.
Hal itu diketahui dilihat Suara.com dari adanya Surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024.
"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat tersebut dikutip Kamis (3/10/2024).
Baca Juga: Tak Dapat Fasilitas Rumah Dinas, Anggota DPR 2024-2029 Bakal Diguyur Uang Tunjangan
Tunjangan tersebut akan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik. Pelantikan sendiri sudah dilakukan pada 1 Oktober 2024 lalu.
Sementara untuk anggota DPR periode 2019-2024 yang kembali terpilih maupun yang tidak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi rumah jabatan.
"Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota," tulis surat.