Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) (2007-2014) Diah Anggraeni (DA).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka mantan anggota DPR Miryam S Haryani (MSH).
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).
"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) untuk tersangka MSH," tambah dia.
Baca Juga: KPK: Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Bisa Dijerat Hukuman Mati
Sebelumnya, lembaga antirasuah memeriksa Miryam S Haryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (13/8/2024). Miryam sempat dikabarkan akan ditahan namun dirinya dilepas usai pemeriksaan.
Tessa menjelaskan penahanan dilakukan atas kebutuhan penyidik dalam penanganan perkara. Untuk itu, dia menyebut penyidik memiliki alasan logis setelah melepas Miryam usai diperiksa.
“Bahwa penahanan ada syarat-syarat dan ketentuan misalnya yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti itu ada di penyidik kewenangannya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (13/8/2024).
Diketahui, KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP pada tahun 2019. Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode 'uang jajan'.
Dalam kasus ini, Miryam selaku anggota DPR periode 2014-2019 diduga meminta USD 100 ribu kepada Irman yang saat itu menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.
Selain eks politikus Hanura itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.