Belum Tahan Indra Iskandar Cs, KPK Masih Sibuk Hitung Kerugian Negara dari Korupsi RJA DPR

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 14:58 WIB
Belum Tahan Indra Iskandar Cs, KPK Masih Sibuk Hitung Kerugian Negara dari Korupsi RJA DPR
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR masih terus berjalan meski belum menahan tersangka.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar Cs yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini bakal ditahan oleh tim penyidik barang bukti yang dikumpulkan rampung.

"Ini sedang berproses. Kami terus mengumpulkan informasi," kata Asep kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).

Dia menjelaskan salah satu barang bukti yang fokus diselesaikan lembaga antirasuah ialah laporan audit terkait kerugian negara dari dugaan korupsi pada pengadaan kelengkapan RJA DPR yang sedang dihitung oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Ramai Anak Politisi Jadi Anggota DPR, Pandji Pragiwaksono Sindir Jokowi: Kalau Presiden Boleh, Masak Kami Tidak?

Lebih lanjut, kata Asep, tim penyidik KPK berkoordinasi dengan BPKP untuk melengkapi sejumlah dokumen terkait agar proses audit kerugian negara segera rampung.

"Ini kan yang menghitung kerugian buah negaranya dari BPKP. BPKP itu butuh dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan itu. Nah ini yang sedang kita penuhi," ujar Asep.

Di sisi lain, Asep menyebut tim penyidik yang menangani perkara pengadaan RJA DPR juga sibuk menangani kasus dugaan korupsi suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim).

"Dan kebetulan juga Satgasnya adalah Satgas yang menangani perkara di Jatim. Perkara DPRD. Jadi dia sedang menangani itu juga," ucap Asep.

Adapun nilai proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 sekitar Rp 120 miliar.

Baca Juga: Koleksi Tanah dan Bangunan Pinka Haprani, Anak Puan Maharani yang Punya Harta Rp38 M

Sebelumnya, KPK mencekal tujuh orang yang berstatus sebagai tersangka berpergian ke luar negeri dalam kasus ini, yaitu Indra Iskandar, Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, dan Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.

Selain itu, ada pula Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI