Bejat! Modus Jemput Palsu, Pria di Tangsel Cabuli 3 Anak SD di Empang Sepi

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 14:32 WIB
Bejat! Modus Jemput Palsu, Pria di Tangsel Cabuli 3 Anak SD di Empang Sepi
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menetapkan pria berinisial DG (32) sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap tiga orang anak perempuan di Tangerang Selatan.

Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro, mengatakan DG selalu menyasar anak di bawah umur. Ketiga korbannya rata-rata berusia kurang dari 9 tahun.

Dalam modusnya, DG yang menggunakan sepeda motor berputar-putar mencari mangsanya. DG biasanya menyasar korban yang sedang menunggu jemputan sepulang sekolah.

DG mulanya menanyakan nama korban, dan orang tua korban. Kemudian DG berpura-pura jika orang tua korban mengalami musibah, dan ia diminta untuk menjemput korban.

Baca Juga: Kenali Child Grooming, Istilah yang Dikaitkan Kasus Guru-Murid di Gorontalo

“Rata-rata semua bujukannya seperti itu,” kata Rizky, saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2024).

Kemudian, DG membawa korban ke sebuah empang di wilayah Kabupaten Bogor. Ditempat yang sepi tersebut, DG melakukan aksi bejatnya.

Korban sempat meronta ketakutan, namun DG membekap mulut korban. DG juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

DG juga sempat mengancam bakal meninggalkan korban di lokasi jika tidak mau menuruti perintahnya.

“Sehingga anak tersebut menurut kemauan dari tersangka DG dan berhenti menangis karena takut dan ancaman dari tersangka DG,” kata Rizky.

Baca Juga: Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Sekolah

“Tersangka DG dengan leluasa menyalurkan hasrat biologisnya dengan melakukan perbuatan asusila pada anak korban,” tambahnya.

Setelah melakukan perbuatan cabul, DG kemudian mengembalikan para korbannya. Mereka diturunkan di jalan, sekitar lokasi penculikan.

Residivis Kasus Cabul

Rizkyadi mengatakan DG bukan kali pertama mendekam di hotel prodeo. Sebelumnya ia juga sempat ditahan atas kasus serupa pada 2014 silam.

“Tersangka ini merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur yang pernah ditangani oleh Polres Jakarta Selatan pada tahun 2014,” kata Rizkyadi

Kini DG harus kembali ke penjara, ia dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI