Kemendikbudristek Pastikan UIPM Tak Punya Izin, Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Tak Bisa Diakui

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 11:50 WIB
Kemendikbudristek Pastikan UIPM Tak Punya Izin, Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Tak Bisa Diakui
Raffi Ahmad (Instagram/raffinagita1717)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang memberikan gelar honoris causa kepada Raffi Ahmad rupanya belum memiliki izin operasional dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV telah melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi pada Minggu (29/9) dan Senin (30/9) lalu. Namun, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.

Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Indonesia.

Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sindir 'Dinasti Raffi Ahmad' di Kursi Pemerintahan: Enggak Ada Malunya!

“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," kata Haris dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10/2024).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

Raffi Ahmad mendapatkan gelar doktor honoris causa (Instagram)
Raffi Ahmad mendapatkan gelar doktor honoris causa (Instagram)

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," imbuh Haris.

Heboh Raffi Dapat Gelar Doktor

Baca Juga: Apa Itu ECOSOC? Badan PBB Diklaim sebagai Pemberi Mandat ke UIPM 'Kampus Raffi Ahmad'

Sebelumnya ramai diperbincangkan Raffi Ahmad yang diberikan gelar gelar doktor kehormatan atau honoris causa dari UIPM. Pemberian gelar itu disebut atas dasar kontribusi suami Nagita Slavina itu dalam industri kreatif dan hiburan.

Namun pemberian gelar itu justru menjadi kontroversi. Salah satu alasannya karena penelusuran alamat kampus yang ternyata ruko, baik di Thailand maupun di Bekasi. Netizen bahkan tegas menyebut UIPM sebagai kampus bodong alias kampus abal-abal.

Arif.
Masih ada malu atau tetep ngebanggain gelar pemberian profesor negeri gajah putih
1 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI