Sudah Dicekal, KPK Periksa Mantan Ketua Kadin Kaltim karena Punya Hubungan Dekat dengan Eks Gubernur Kaltim

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 11:01 WIB
Sudah Dicekal, KPK Periksa Mantan Ketua Kadin Kaltim karena Punya Hubungan Dekat dengan Eks Gubernur Kaltim
Eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kadin Kalimatan Timur (Kaltim), Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), pada Kamis (3/10/2024). Pemeriksaan Donna terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kaltim.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Donna tidak diperiksa terkait jabatannya sebagai mantan Ketua Kadin Kaltim. Menurut Asep, Donna didalami soal hubungannya dengan eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

“Jadi kami tidak (memeriksa) dalam posisi sebagai Ketua Kadin ya, tapi keluarga dari mantan Gubernur,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).

Selain Donna, KPK juga memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Zakariyansyah Iban.

Baca Juga: MAKI Somasi Jokowi Soal Pansel KPK, Istana Buka Suara

Sebelumnya, KPK mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji pada pengurusan IUP.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan tiga orang yang dicegah itu yakni berinisial AFI, DDWT dan ROC.

Larangan berpergian terhadap ketiga orang ini didasari dengan surat keputusan yang terbit sejak 24 September 2024.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Menurut Tessa, larangan ini dilakukan karena KPK membutuhkan keterangan para pihak yang dicegah untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Asetnya Bikin Melongo, Intip Harta Kekayaan Pramono-Rano yang Disetor ke KPK

Adapun pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Tessa.

Perkara ini diketahui berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI