Kebangetan! Dana APD Covid-19 Dikorupsi, Negara Rugi Rp 319 Miliar

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 09:46 WIB
Kebangetan! Dana APD Covid-19 Dikorupsi, Negara Rugi Rp 319 Miliar
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan besaran kerugian negara yang disebabkan kasus dugaan korupsi pada pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 319 miliar.

“Audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319 miliar (Rp 319.691.374.183,06),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

Untuk itu, lembaga antirasuah menahan dua tersangka dalam kasus ini. Salah satunya ialah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana. KPK juga menahan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo.

Baca Juga: MAKI Somasi Jokowi Soal Pansel KPK, Istana Buka Suara

Selain itu, ada satu tersangka lagi yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus ini tetapi belum ditahan karena masih pemulihan pascaoperasi di rumah sakit yaitu Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC, dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep.

“Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan22 Oktober 2024,” tambah dia.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Asetnya Bikin Melongo, Intip Harta Kekayaan Pramono-Rano yang Disetor ke KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI