Tak Sudi Anggota DPR Dapat Duit Pensiun Seumur Hidup, Pekerja di Jakarta Murka: Gak Wakili Rakyat tapi Fasilitas Mewah!

Kamis, 03 Oktober 2024 | 21:15 WIB
Tak Sudi Anggota DPR Dapat Duit Pensiun Seumur Hidup, Pekerja di Jakarta Murka: Gak Wakili Rakyat tapi Fasilitas Mewah!
Ilustrasi--Tak Sudi Anggota DPR Dapat Duit Pensiun Seumur Hidup, Pekerja di Jakarta Murka: Gak Wakili Rakyat tapi Fasilitas Mewah. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberian uang pensiun untuk para Anggota DPR RI mendapat kecaman dari berbagai pihak. Pemberian dana rutin tiap tahunnya setelah purna tugas itu dinilai terlalu berlebihan.

Salah seorang karyawan swasta, Arya (29) mengaku tak terima dengan kebijakan tersebut. Ia merasa kinerja para anggota dewan tak sebanding dengan fasilitas yang didapatkan.

"Sebagai warga saya marah karena anggota dewan tidak mewakili rakyat tapi malah diberikan fasilitas terlalu mewah," ujar Arya kepada Suara.com, Kamis (3/10/2024).

Seharusnya, kata dia, anggaran untuk uang pensiun itu bisa dipakai demi kebutuhan warga kelas bawah. Mulai dari subsidi-subsidi bahan pokok dan hunian hingga bantuan sosial.

"Dana pensiun seumur hidup mereka seharusnya bisa untuk masyarakat kelas bawah," jelasnya.

Perbandingan Uang Pensiun DPR, PNS, dan Menteri - Ilustrasi Uang Pensiunan (Freepik/Skata)
Perbandingan Uang Pensiun DPR, PNS, dan Menteri - Ilustrasi Uang Pensiunan (Freepik/Skata)

Karyawan di kawasan Gambir, Ayu (30) menyebut pemberian dana pensiun untuk Anggota DPR itu tak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang kerap menyulitkan rakyat.

"Sekarang pemerintah malah tarik iuran-iuran. Waktu itu ada Tapera (tabungan perumahan rakyat), kenaikan pajak penghasilan, pajak-pajak lain juga ada," jelasnya.

Apalagi, masa kerja Anggota DPR yang terbilang singkat hanya lima tahun. Menurutnya fasilitas dana pensiun tak layak diberikan kepada para legislator Senayan.

"Wakil rakyat kan dipilih hanya 5 tahun, belum tentu dililih lagi. Kok dana pensiunnya seumur hidup," pungkasnya. 

Baca Juga: Terkuak! Alasan Anggota DPR Baru Dapat Tunjangan Rumah: Rumdin di Kalibata Sudah Tua dan Suka Bocor

Besaran pensiun anggota DPR seperti Kris Dayanti diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980. Berdasarkan aturan itu, uang pensiunan diberikan pada anggota DPR yang berhenti dengan hormat dari jabatannya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI