Suara.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI baru saja menggelar pelantikan pimpinan MPR periode tahun 2024-2029. Pelantikan itu dilakukan melalui Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis, 3 Oktober 2024 pagi tadi. Simak susunan pimpinan MPR RI 2024 berikut ini.
Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) Gabungan Sementara MPR pada hari Rabu malam, 2 Oktober, menyepakati bahwa anggota MPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani jadi Ketua MPR secara mufakat. Tak hanya itu, Sidang Paripurna juga menyetujui sebanyak delapan Pimpinan MPR RI lainnya untuk dilantik. Sebelumnya, Muzani telah menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI pada periode 2019-2024.
Sidang Paripurna turut dihadiri oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, beserta Wakil Ketua DPR RI. Kemudian sidang juga dihadiri oleh Ketua DPD RI Sultan B Najamudin beserta para wakilnya turut hadir dan duduk dengan Puan Maharani.
Pelantikan pimpinan MPR RI, dihadiri pula oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sekaligus Ketua Umum (Ketum) partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Baca Juga: Pidato Perdana Ahmad Muzani Sebagai Ketua MPR RI, Bicara Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden
Pada awalnya, pelantikan Pimpinan MPR RI rencananya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu (2/10/2024), akan tetapi Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI kala itu belum terpilih sehingga pelantikan MPR RI diundur menjadi Kamis hari ini.
Hasil final rapat paripurna tersebut, menetapkan pimpinan MPR RI yang terdiri dari sembilan orang. Masing-masing pimpinan terdiri dari delapan fraksi partai politik dan satu unsur DPD RI.
Susunan Pimpinan MPR RI 2024
Berikut ini adalah nama-nama Pimpinan MPR RI yang sudah disetujui dalam Sidang Paripurna:
- Fraksi Partai Gerindra: Ahmad Muzani (Ketua)
- Fraksi PDI Perjuangan: Bambang Wuryanto
- Fraksi Partai Golkar: Kahar Muzakir
- Fraksi Partai NasDem: Lestari Moerdijat
- Fraksi Partai Amanat Nasional: Eddy Soeparno
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa: Rusdi Kirana
- Fraksi Partai Demokrat: Edhie Baskoro Yudhoyono
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera: Hidayat Nur Wahid
- Kelompok DPD RI: Abcandra Muhammad Akbar Supratman
Sidang pelantikan pimpinan MPR RI 2024/2029 berlangsung sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi dan digelar secara terbuka serta dapat disaksikan melalui siaran langsung di kanal YouTube MPR RI.
Baca Juga: Tok! MPR Resmi Bentuk Tiga Badan Baru
Tugas dan Fungsi MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR memiliki peran penting dalam menjaga konstitusi serta menjalankan beberapa tugas dan fungsi utama. Berikut adalah fungsi dan tugas MPR RI:
1. Mengubah dan Menetapkan UUD 1945
Salah satu tugas pokok MPR adalah melakukan perubahan (amandemen) dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Amandemen ini harus dilakukan melalui sidang MPR dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan, di mana perubahan harus disetujui oleh dua pertiga anggota MPR yang hadir dalam sidang.
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
MPR bertugas untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilihan Umum. Proses pelantikan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna MPR setelah hasil Pemilu dinyatakan sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Masa Jabatannya
MPR memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya jika terbukti melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wakil presiden, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. MPR akan mengadakan sidang untuk memutuskan pemberhentian ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
4. Memilih Wakil Presiden jika Terjadi Kekosongan Jabatan
Jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR memiliki kewenangan untuk memilih Wakil Presiden baru dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
5. Fungsi Perwakilan
Sebagai lembaga permusyawaratan, MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam hal ini, MPR mewakili seluruh elemen masyarakat Indonesia, baik di tingkat nasional (melalui DPR) maupun daerah (melalui DPD).
6. Mengukuhkan Pancasila sebagai Ideologi Negara
MPR juga memiliki peran strategis dalam menjaga dan mengukuhkan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia. MPR berperan dalam mempromosikan dan membina nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat.
7. Tugas Sosialisasi Empat Pilar MPR
MPR bertugas mensosialisasikan Empat Pilar MPR, yang meliputi:
- Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara
- UUD 1945 sebagai konstitusi negara
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara
- Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan nasional.
8. Fungsi Musyawarah dalam Pengambilan Keputusan
MPR menjalankan prinsip musyawarah untuk mufakat dalam proses pengambilan keputusan penting terkait konstitusi dan ketatanegaraan. Ini merupakan cerminan dari fungsi musyawarah yang dianut oleh MPR dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari