Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, menjelaskan soal besaran tunjangan rumah yang akan diberikan kepada Anggota DPR RI periode 2024-2029. Tunjangan tersebut diberikan sebagai pengganti tak adanya lagi fasilitas rumah dinas atau Rumah Jabatan Anggota (RJA) yang diberikan.
Indra menjelaskan, jika besaran tunjangan tersebut masih akan dibahas lagi besarannya. Besaran tunjangan akan mengikuti harga sewa rumah di wilayah sekitaran Senayan.
"Kami masih membahas dulu besaran yang bisa nanti berikan berapa. karena itu yang saya bilang tadi ya. Jadi bukan soal nyari yang nilai yang paling rendah atau yang paling tinggi, tapi yang paling logis untuk sewa rumah di seputar tadi, di seputar Senayan, di seputar Semanggi, Kebayoran Baru, itu untuk 3 kamar berarti itu berapa," kata Indra saat dihubungi, Kamis (3/10/2024).

Menurutnya, harga sewa rumah di sekitara Senayan kekinian masih fluktuatif jumlahnya. Sehingga masih perlu akan dibahas.
"Nah karena harganya masih variatif dan fluktuatif ini kan harus dikaji secara matang gitu ya," tuturnya.
Harga sewa rumah yang akan jadi patokan tunjangan akan dicari harga tengahnya. Menurutnya, tidak akan dicari harga sewa yang paling mahal.
"Bukan harga rumah, harga sewa. Ya nanti diambil angka moderatnya kan, yang lazim, kan itu harus lazim bukan nyari yang paling mahal dan paling murah, tapi yang paling lazim itu berapa gitu ya," ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, soal tunjangan yang diberikan bebas digunakan oleh anggota DPR asalkan ada pertanggungjawabannya masing-masing.
"Ya kalau bentuk tunjangan kan nanti pertanggungjawaban kan itu langsung masuk masing-masing. Jadi enggak perlu ada ini lagi, enggak perlu ada pemeliharaan-pemeliharaan rumah yang ini itu yang bocor, yang rusak," pungkasnya.
Tunjangan Rumah Dewan