Anggota DPR Baru Bakal Diguyur Tunjangan usai Tak Lagi Diberi Rumah Dinas, Berapa Besarannya?

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:20 WIB
Anggota DPR Baru Bakal Diguyur Tunjangan usai Tak Lagi Diberi Rumah Dinas, Berapa Besarannya?
Anggota MPR RI periode 2024-2029 melaksanakan sumpah/janji pelantikan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2024). ANTARA/HO-MPR
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, menjelaskan soal besaran tunjangan rumah yang akan diberikan kepada Anggota DPR RI periode 2024-2029. Tunjangan tersebut diberikan sebagai pengganti tak adanya lagi fasilitas rumah dinas atau Rumah Jabatan Anggota (RJA) yang diberikan. 

Indra menjelaskan, jika besaran tunjangan tersebut masih akan dibahas lagi besarannya. Besaran tunjangan akan mengikuti harga sewa rumah di wilayah sekitaran Senayan. 

"Kami masih membahas dulu besaran yang bisa nanti berikan berapa. karena itu yang saya bilang tadi ya. Jadi bukan soal nyari yang nilai yang paling rendah atau yang paling tinggi, tapi yang paling logis untuk sewa rumah di seputar tadi, di seputar Senayan, di seputar Semanggi, Kebayoran Baru, itu untuk 3 kamar berarti itu berapa," kata Indra saat dihubungi, Kamis (3/10/2024). 

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. (Dok: DPR)
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. (Dok: DPR)

Menurutnya, harga sewa rumah di sekitara Senayan kekinian masih fluktuatif jumlahnya. Sehingga masih perlu akan dibahas. 

Baca Juga: Pandji Usul Kaesang Ajak Semua Keluarga Pakai Rompi 'Putra Mulyono' tapi Warna Pink, Netizen: Tahanan Kejagung?

"Nah karena harganya masih variatif dan fluktuatif ini kan harus dikaji secara matang gitu ya," tuturnya. 

Harga sewa rumah yang akan jadi patokan tunjangan akan dicari harga tengahnya. Menurutnya, tidak akan dicari harga sewa yang paling mahal. 

"Bukan harga rumah, harga sewa. Ya nanti diambil angka moderatnya kan, yang lazim, kan itu harus lazim bukan nyari yang paling mahal dan paling murah, tapi yang paling lazim itu berapa gitu ya," ujarnya. 

Suasana sidang Paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2024). (Antara)
Suasana sidang Paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2024). (Antara)

Lebih lanjut, kata dia, soal tunjangan yang diberikan bebas digunakan oleh anggota DPR asalkan ada pertanggungjawabannya masing-masing. 

"Ya kalau bentuk tunjangan kan nanti pertanggungjawaban kan itu langsung masuk masing-masing. Jadi enggak perlu ada ini lagi, enggak perlu ada pemeliharaan-pemeliharaan rumah yang ini itu yang bocor, yang rusak," pungkasnya. 

Baca Juga: Harga Ikat Pinggang Capai 2 Digit, Gaya Hedon Erina Gudono Kontras dengan Pakaian Jokowi: Gak Takut Dimarah Mertua?

Tunjangan Rumah Dewan

Sebelumnya, Anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. Pasalnya kini fasilitas itu akan diganti dengan tunjangan. 

Hal itu diketahui dilihat Suara.com dari adanya Surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024. 

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat tersebut dikutip Kamis (3/10/2024). 

Tunjangan tersebut akan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik. Pelantikan sendiri sudah dilakukan pada 1 Oktober 2024 lalu. 

Sementara untuk anggota DPR periode 2019-2024 yang kembali terpilih maupun yang tidak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi rumah jabatan. 

"Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota," tulis surat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI